Feed on
Tulisan
Komentar

PARTISIPASI KRITIS WARGA

Hukum merupakan refleksi atas dinamika peradaban manusia. Hukum hadir untuk menata pergaulan hidup antar dan diantara warganya. Hukum merupakan rangkaian norma yang mengarahkan pencapaian keadaan tertentu dengan mengatur tindakan serta perilaku manusia secara sadar.

Hukum yang baik senantiasa sesuai dan sejalan dengan aspirasi warganya. Akan tetapi, selama beberapa kurun waktu, Pemerintah Indonesia menganggap hukum sebatas serangkaian aturan mengikat dalam bentuk teks tertulis yang lahir berdasarkan mekanisme dan kewenangan formal lembaga-lembaga negara. Akibatnya, beberapa kali terjadi ledakan protes warga menuntut produk hukum yang dihasilkan diubah atau dibatalkan keberlakuannya.

Tesis ini berupaya menelusuri latar belakang lahirnya sikap kritis warga terhadap hadirnya berbagai produk hukum dari pemerintah yang meniadakan partisipasi warganya. Pembahasan dan analisa tidak dilakukan sebatas merujuk pada peraturan hukum positif, sehingga jenis penelitian tergolong yuridis sosiologis. Data yang terhimpun diolah secara sistematis, dianalisis secara kualitatif, kemudian diuraikan secara deskriptif.

Berdasarkan penelitian terungkap adanya relasionalitas antara ketidakefektifan suatu produk hukum, misalnya undang-undang sebagai akibat ketidakpatuhan warga. Fenomena tersebut muncul karena dalam penyusunan undang-undang, pemerintah menihilkan peran partisipasi warga. Seharusnya rakyatlah pembentuk hukum yang utama, maka tepat jika rakyat diberi ruang berpartisipasi dalam setiap perumusan produk hukum di Indonesia. Bila tidak, maka wajar jika Rakyat Indonesia bertindak kritis memperjuangkan hak keterlibatannya dalam perumusan produk hukum.
Partisipasi kritis warga sangat ditentukan oleh akses berpartisipasi termasuk terpenuhinya hak informasi dan terbukanya ruang bagi warga untuk turut dalam penyelesaian sengketa pasca operasionalisasi suatu produk hukum. Sikap kritis secara obyektif akan berimplikasi terhadap daya ikat dan keberlakuan produk hukum. Semoga pada masa akan datang, setiap perumusan dan penyusunan undang-undang di Indonesia senantiasa diawali dengan komunikasi timbal balik, antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif sebagai drafter dengan rakyat sebagai warga negara yang sejatinya adalah pemilik kedaulatan.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!