Pembangkangan Sipil Sebagai Refleksi Gagasan Partisipasi
Secara leksikal partisipasi diartikan dengan keturutsertaan dalam suatu kegiatan.[1] Secara Normatif,[2] peluang keturutsertaan masyarakat atau juga dapat disebut dengan partisipasi diakui eksistensinya sebagai hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara. Pada masyarakat modern ruang partisipasi makin meluas, bahkan menjadi bagian dari partisipasi warga dalam kehidupan bernegara atau disebut partisipasi politik warga.[3]
Istilah civil disobedience (pembangkangan warga), awalnya berarti ketidaktaatan warga kepada negara. Gerakan ini sudah lama berlangsung, tetapi sebagai konsep gerakan dan perumusannya relatif baru.
Didalam organisasi kenegaraan yang menganut sistem demokrasi[4] terdapat berbagai variasi interaksi antara revolusi sosial dengan perubahan hukum. Perangsangnya dapat datang dari berbagai sumber sehingga dapat memperlihatkan bentuk tekanan yang terjadi secara perlahan-lahan mengenai pola-pola perubahan dan norma-norma kehidupan sosial. Terbangunnya gap (jurang pemisah) antara fakta-fakta sosial dengan fakta-fakta memaksa kemungkinan timbulnya tuntutan keras yang datang secara mendadak untuk mengubah kondisi negara sesegera mungkin.
Untuk mengetahui ada tidaknya serta berjalan atau tidaknya asas demokrasi dalam suatu pemerintahan menurut Afan Gaffar (1999;7) secara empirik harus dilihat dari berbagai indikator, antara lain: Pertama, Accountability (Akuntabilitas), Kedua, ada kepastian mengenai rotasi kekuasaan berdasarkan mekanisme demokratis. Ketiga, adanya rekruitmen politik yang terbuka; Keempat, Pemilihan Umum Kelima, keharusan publik menerima dan menikmati hak-hak dasar.
Tuntutan-tuntutan perubahan dapat dilakukan terhadap suatu produk hukum yang tengah dioperasionalkan pada periode tertentu. Kondisi yang akhirnya berdampak pada tidak berjalannya tertib hukum bagi suatu komunitas masyarakat tertentu. Seorang penulis (Zinnin)[5] bahkan mengatakan “pembangkangan terhadap hukum sebagai pelanggaran secara disengaja terhadap hukum untuk tujuan sosial yang vital” [6]. Agar peraturan dapat berfungsi hendaknya dikembalikan pada 4 faktor, yaitu:
1.Peraturan itu sendiri artinya undang-undangnya harus direncanakan dengan baik yaitu kaidah-kaidah yang bekerja mematoki tingkah laku harus ditulis dengan jelas dan dapat difahami dengan penuh kepastian. Sehingga ketaatan atau tidaknya warga negara pada hukum itu dapat disidik dan dilihat dengan mudah.[7]
2.Petugas yang menerapkan peraturan harus menunaikan tugasnya dengan baik dan mengumumkan secara luas.
3.Fasilitas yang ada diharapkan akan dapat mendukung pelaksanaan hukum.
4.Warga masyarakat yang menjadi sasaran peraturan tersebut, bertindak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Untuk meyakinkan persyaratan diatas maka sangat tergantung pada tiga variabel pengaruh, yaitu apakah normanya telah disampaikan, apakah normanya serasi dengan tujuan yang ditetapkan bagi posisi itu dan apakah si pemegang peran digerakkan oleh motivasi yang menyimpang.[8]
Penyimpangan dirumuskan sebagai tingkah laku pemegang peran yang melanggar peraturan suatu aturan hukum yang sesungguhnya telah dibuat untuk ditaati olehnya. Teori penyimpangan mengajarkan bahwa para pemegang peran itu dapat mempunyai motivasi, baik yang berkehendak untuk menyesuaikan diri dengan keharusan norma (motivasi untuk conform dan motivasi untuk non conform). Akhirnya hubungan fungsional yang terjadi diantara sistem hukum dengan tujuan pembangunan maka dapat dihipotesakan beberapa hal di sebagai berikut:
1. Sistem hukum yang efektif mempermudah pelaksanaan proses pembangunan.
2. Tiadanya sistem hukum yang efektif akan memperlambat tercapainya tujuan pembangunan.
Pola perilaku manusia dalam suatu komunitas masyarakat diharapkan mampu mematuhi berbagai ketentuan hukum seandainya aturan-aturan memenuhi beberapa pra syarat antara lain:
1. Makna serta isi peraturan harus mudah dipahami.
2. Isi peraturan hukum itu harus diketahui oleh masyarakat luas.
3. Adanya kesadaran para aparat pelaksana untuk melibatkan diri dalam usaha menanamkan isi peraturan.
4. Adanya partisipasi warga masyarakat didalam proses menanamkan isi atau makna peraturan.
5. Mekanisme penyelesaian sengketa hendaknya mudah dimasuki dan dilakukan oleh warga masyarakat dan harus efektif.
6. Warga masyarakat hendaknya beranggapan peraturan itu mempunyai daya berlaku efektif.
7. Agar peraturan itu dapat menjalankan fungsinya, maka persyaratan seperti personal, dana, resources dan sebagainya hendaknya dilengkapi.[9]
***
[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Ed III, Cet 1 (Jakarta: Balai Pustaka, 2001). Hlm 831
[2] Indonesia, Undang-undang, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Nomor 28, LN No. 75 tahun1999, TLN No. 3851, Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 9 ayat (1-4).
[3] Hubungan antara hukum tata negara (HTN) dan Ilmu Politik menurut Barent sebagai dikutip Moh Kusnardi diumpamakan HTN sebagai kerangka manusia sedangkan ilmu politik merupakan daging yang ada di sekitarnya. Artinya peristiwa-peristiwa politik merupakan kajian dalam bidang HTN terutama aspek yuridis dari suatu peristiwa politik yang menyangkut kenyataan dan fakta hidup bernegara. Lebih jelas lihat Armen Yaser, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (B.Lampung: FH UNILA, 1998) Hlm. 5-6
[4] Sistem Demokrasi mengandung sedikitnya nilai-nilai pokok seperti partisipasi publik, akuntabilitas publik dan kontrol publik terhadap kekuasaan yang dijalankan.
[5] Prof. Zinnin dianggap sebagai salah satu penulis radikal di bidang ilmu hukum
[6] Sudjono Dirdjosisworo. Ibid. Hal 73
[7] C.B. Howard & R.B. Muners, Law Its Nature and Limits. (New Jersey: Prentice Hall, 1965). Hal. 46 – 47.
[8] Robert B. Seidman, loc.Cit.
[9] Persyaratan agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh warga masyarakat juga diangkat oleh Lon L. Fuller, dalam The Morality of Law, New Haven.Conn. (Yale University Press:971), hal. 39–91. Bandingkan pula dengan Clarence J. Dias dalam Research on Legal Services and Proverty: It Relevance to the Design of Legal Services Programs in Developing Countries, (Washington University Law Quartely:1975, No.1), hal 147–163, berikut C.G. Howard & R.B. Mumners, Law: Its Nature and Limits, (New Jersey: Prentice Hall, 1965), hal. 46– 47.