Pembangkangan Sipil Sebagai Refleksi Gagasan Partisipasi
Secara leksikal partisipasi diartikan dengan keturutsertaan dalam suatu kegiatan.[1] Secara Normatif,[2] peluang keturutsertaan masyarakat atau juga dapat disebut dengan partisipasi diakui eksistensinya sebagai hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara. Pada masyarakat modern ruang partisipasi makin meluas, bahkan menjadi bagian dari partisipasi warga dalam kehidupan bernegara [...]